Tuesday, November 28, 2006

Ditilang Polisi dan Budaya Korupsi

Sudah beberapa kali saya ditilang polisi jalan raya karena melanggar rambu-rambu lalu lintas. Memang saya sering tidak awas mengendarai sepeda motor, kadang-kadang saya memasuki lajur jalan yang belum boleh dimasuki sebelum jam 16.00 (Jalan Bogor dan Jalan Jakarta di daerah Cicadas), atau berhenti melewati zebra cross pada persimpangan lampu merah (kejadian di pertigaan Dago-Cikapayang-Surapati, di bawah jalan layang Pasupati).

Seperti biasa polisi yang menangani pelanggaran saya menggiring saya ke suatu tempat lalu menyebutkan pelanggaran yang saya lakukan beserta pasal-pasalnya. Setelah memeriksa SIM dan STNK, ujung-ujungnya polisi tersebut menanyakan apakah saya akan disidang di pengadilan atau "disini" saja. Saya pun mengerti maksud "di sini", artinya diselesaikan di jalan saja tanpa perlu melalui sidang pengadilan. UUD lah, apa lagi. Karena saya tidak memiliki banyak waktu, maka saya terpaksa memilih "di sini" saja, yaitu memebri polisi tadi sejumlah uang, sebab jika memilih sidang di pengadilan prosesnya belum tentu cepat. Pembaca koran PR pernah menulis kekesalannya karena sidang pelanggaran lalu lintas yang ia jalani ternyata sering dibatalkan, mana tempatnya jauh lagi.

Saya sering merasa bersalah (kalau tidak bisa dibilang berdosa) jika menyelesaikan pelanggaran lalu lintas ini dengan memberikan uang kepada polisi tadi. Secara tidak langsung saya telah membuat polisi tadi melakukan korupsi. Uang yang saya berikan belum tentu masuk ke kas kepolisian, tetapi masuk ke kantong polisi tadi, sebab tidak ada bukti kwitansinya. Semua orang hampir mahfum bahwa demikianlah cara oknum polisi menambah penghasilan. Kita semua tahu bahwa gaji polisi tergolong kecil, maka seolah wajar jika sebagian oknum polisi mencari penghasilan di jalan. Polisi yang baik tentu tidak akan menawarkan alternatif penyelesaian di jalan. Penyelesaian pelanggaran adalah di pengadilan. Untuk itu, pengadilan harus dibuat sedemikain rupa sehingga proses pengadilan mangkus dan cepat. Di zaman dimana waktu demikian penting jelas orang enggan membuang-buang waktu mengikuti pengadilan untuk persoalan pelanggaran sepele itu. Bahkan, kalau perlu pengadilan langsung di tempat, dengan bukti-bukti tertulis hasil sidang yang bisa dipertanggungjawabkan.

Menurut saya ada empat profesi yang perlu diberi pengahragaan (baca: gaji) yang tinggi agar tidak timbul penyalahgunaan jabatan (baca: korupsi, manipulasi, kolusi, dsv). Keempat profesi itu adalah guru, polisi, jaksa, dan hakim. Selama ini gaji orang-orang yang berprofesi empat macam tadi tergolong kecil, maka tidak heran kita sering mendengar pelanggaraan yang dilakukan oleh mereka yang ujung-ujungnya adalah menambah penghasilan. Kita pernah mendengar oknum guru sering memperjualbelikan nilai, membocorkan soal ujian, membuat ijazah palsu untuk siswa, atau menjual bangku murid baru. Kita juga sering mendengar oknum jaksa atau hakim yang bisa "dibeli" agar perkara hukum bisa diarahkan sesuai kepentingan terdakwa. Kalau mengenai polisi sudah tidak terhitung banyak penyimpangan yang terjadi.

Memang, gaji tinggi bukanlah satu-satunya cara menjamin seseorang bekerja dengan integritas yang baik. Masih diperlukan ketahanan moral, agama, dan nilai-nilai positif lainnya agar seseorang terjaga integritas moralnya. Penanaman nilai-nilai moral dan agama itu penting ditumbuhkan sejak dini di dalam keluarga. Negara hanya akan baik jika elemen terkecil negara, yaitu keluarga, juga baik. Jika keluarga rusak, maka rusak pulalah negara.

1 Comments:

Blogger Rsauqi said...

Saya pernah ditilang di Purwakarta (dalam perjalanan ke Cikampek dari bandung naik motor), karena males ngurusnya, ya bayar ditempat (merasa berdosa juga sih...).

Pernah juga distop polisi karena dianggap melewati lampu merah. karena ngotot merasa g melanggar, eh dilepas n polisinya bilang "Hati2 di jalan ya, ntar celaka kalau bohong." :-D

Tapi ada temenku rekan di Suteki, kalau ditilang n polisi ngajak damai, dia malah nantangin polisi "Udah Pak, tilang aja! Biar ke pengadilan aja.". Ya ditilang sih, tapi di pengadilan tinggal ngambil SIM n g ada sidang (bayar denda tilang berapa gitu..)

11:55 PM  

Post a Comment

<< Home